Mamuju, Mandarpos.com – Seorang tersangka Korupsi DAK tahun 2020, inisial BE, hari ini Rabu ( 10/3 ) resmi mengenakan rompi mahal Kejati Sulbar. Penahanan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sulbar berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Sulawesi Barat, Nomor: PRINT-156/ P.6/ Fd.2/ 03/ 2021, tanggal 10 Maret 2021.
Sebelum dilakukan penahan terhadap tersangka BE. Sejak pagi, penyidik Pidsus Kejati Sulbar kembali melengkapi BAP tambahan. Hingga sore ini sekitar pukul 14.30 tersangka BE langsung mengenakan rompi warna pink Kejati Sulbar untuk di giring ke tahanan Polres Polewali Mandar ( Polman ). Sedangkan dua tersangka lainnya belum ditahan hari ini oleh penyidik, beralasan berkas BAP keduanya belum rampung, namun penyidik memastikan minggu depan akan kembali melakukan panahan keduanya.
“ Setelah lengkap semuanya, hari ini, tersangka BE resmi kami tahan dan kami titip di tahanan Polres Polman. Karena berkas BAPw nya belum rampung sehingga keduanya tidak bersamaan kami tahan namun Minggu depan pasti akan dilakukan kembali penahanan, “ tegas Kajati Sulbar melalui Aspidsus Feri Mupahir, kepada sejumlah Media.
Feri menjelaskan, bahwa tersangka korupsi DAK yang hari ini ditahan adalah diketahui selaku staf pada Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas ( PSMA ), bersama tersangka BB yang tak lain Kepala Bidang PSMA, dan bersama – sama dengan dan AD selaku Tim Fasilitator Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Fisik Bidang PSMA tahun 2020. Pada kurun waktu Bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juli 2020, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat, melakukan perbuatan melawan hukum yakni permintaan sebesar 3 persen kepada 82 Kepala Sekolah penerima DAK Fisik tahun 2020 dari jumlah anggaran yang diterima oleh 82 Kepala Sekolah se – Provinsi Sulawesi Barat. Perbuatan ketiga tersangka bertentangan dengan Peraturan Presiden nomor : 88 tahun 2019 tentang Petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran tahun 2020 : Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan TA. 2020.
Dan diketahui, permintaan uang sebesar 20 persen dari 3 persen yang diterima para fasilitator untuk kepentingan pribadi Tersangka bersama BB dan AD dengan alasan untuk biaya Jasa Pembuatan Dokumen Perencanaan berupa Gambar Kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan dari penggunaan DAK Fisik TA.2020 yaitu untuk memenuhi kebutuhan prasarana dan sarana Pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada setiap satuan pendidikan dan sasaran DAK Fisik tahun 2020. Pelaksanaan atas pembayaran sebesar 3 persen dari nilai per proyek atau kegiatan tersebut sebagai biaya pembuatan gambar teknis, RAB, RKS, dan jadwal pelaksanaan pekerjaan dalam rangka pelaksanaan DAK Fisik SMA tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“ Permintaan pembayaran yang dilakukan fasilitator senilai 3 persen dari anggaran DAK Fisik ke sekolah – sekolah tersebut yang diambil dari kode rekening anggaran belanja modal ( kegiatan fisik ) maka nilai dana yang telah diserahkan tersebut merupakan kerugian negara/ daerah bahwa permintaan 3 persen DAK Fisik sekolah untuk biaya pembuatan Dokumen Perencanaan berupa Gambar Kerja dan RAB dari 82 Sekolah total keseluruhan 1,4 Miliar atau setidak – tidaknya sekitar jumlah tersebut adalah bagian dari Kerugian Negara, “ Ungkap Feri
Penahanan terhadap tersangka terhitung mulai tanggal 10 Maret 2021 di Rutan Polres Polman selama 20 hari kedepan. Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 atau Pasal 12 huruf e atau jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. /A