Mamuju, MandarPos.com – TVRI Stasiun Sulbar menggelar dialog Suara Demokrasi Spesial menghadirkan seluruh Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024, Komisioner KPID Sulbar turun langsung melakukan pengawasan. Senin (22/1/2024).
Dialog itu berlangsung untuk menyampaikan visi, misi dan programnya selama 18 (delapan belas) hari kedepan menyesuaikan jumlah Parpol Peserta Pemilu Nasional, berdurasi 60 (enam puluh) menit dimulai jam 10 hingga jam 11 Wita di studio TVRI Sulbar Jln. Abd.Malik Pattana Endeng, Rangas Simboro Mamuju, Senin (22/01/2024).
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulbar Nur Ali saat ditemui usai acara mengatakan bahwa tugas KPID adalah mengawasi isi siaran pada lembaga penyiaran.
“Kehadiran kami melihat langsung dialog suara demokrasi yang di gelar TVRI mulai hari ini untuk memastikan materi siaran dialog yang ditayangkan tidak ada unsur pelanggarannya dan memenuhi semua ketentuan yang berlaku,” kata Nur Ali.
Nur Ali mengungkapkan ketentuan dialog tersebut, mengacu pada PKPI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu pada Lembaga Penyiaran sebagai rambu yang mengatur terkait petunjuk teknis pelaksanaannya serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai norma yang wajib dipatuhi penyelenggara penyiaran.
“Aturan dalam PKPI 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang dialog yaitu pada Pasal 2 Ayat 1, disana dijelaskan KPI melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. Ayat 2 menyebut pengawasan dimaksud adalah pengawasan program siaran dalam bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar, debat peserta Pemilu, serta jajak pendapat,” ungkapnya.
Selanjutnya, “pada Pasal 4 disebutkan dialog dan/atau debat peserta Pemilu memberikan kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu. Monolog, dialog debat peserta Pemilu dan jajak pendapat tidak dibiayai atau disponsori oleh peserta Pemilu, pelaksana kampanye Pemilu, simpatisan atau pihak yang terafiliasi dengan peserta Pemilu. kemudian monolog, dialog, debat peserta Pemilu dan jajak pendapat telah sesuai dengan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran, Standar Program Siaran, kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan dan monolog, dialog, debat peserta Pemilu dan jajak pendapat mencantumkan atau menyebutkan sumber informasi yang jelas, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Lebih jauh, ia mengurai, “dialog yang ditayangkan di televisi wajib pula menghormati nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antar golongan, serta penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan dan norma lainnya yang termaktub pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” urainya.
Sementara Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sulbar, Hadrah saat dikonfirmasi mengungkapkan pengawasan dialog suara demokrasi ini juga dilakukan di ruang pengawasan studio mini oleh staf KPID Sulbar secara bergantian setiap harinya, termasuk pengawasan terhadap seluruh aktifitas kampanye peserta Pemilu tahun 2024 yang menggunakan media penyiaran radio dan televisi.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya memaksimalkan pengawasan dan pemantauan di masa kampanye Pemilu 2024, semakin banyak yg mengawasi maka ruang² gelap yang berpotensi terjadinya dugaan pelanggaran tentunya bisa kita pantau karena banyaknya mata dan telinga yang mengawasi,” ungkap Hadrah.
Hadrah berharap masyarakat dapat ikut berpartisipasi membantu melakukan pengawasan pada media penyiaran demi terwujudnya Pemilu yang jujur, adil dan berintegritas.
“Bilamana ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka diminta segera melaporkan ke kantor KPID Sulbar di Jln. R.E Martadinata Simboro Mamuju, atau melalui media sosial (kpid sulawesi barat/facebook, kpid_sulawesi_barat/instagram dan email kpid04sulbar@gmail.com). Adapun jadwal siaran dialog suara demokrasi setiap hari di TVRI diawali oleh PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Partai Ummat,” tutupnya.