Mamuju, Mandarpos.com – DPRD Provinsi Sulawesi Barat telah menyetujui usulan hak interpelasi, pada Senin kemarin (2/8). Dan rencananya Rabu besok, 4 Agustus 2021, Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar akan dimintai penjelasan terkait sejumlah hal yang tertuang dalam penjelasan usulan hak interpelasi dalam siding paripurna yang akan berlangsung dikantor sementara anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam keterangan Hatta Kainang selaku inisiator hak interpelasi, dijelaskan atas usulan hak interpelasi Gubernur Sulbar terkait tindakan Gubernur Sulawesi Barat belum melakukan proses penerbitan keputusan gubernur terkait belanja hibah dan bantuan sosial kepada kelompok masyarakat, lembaga non pemerintah dan instansi vertikal dan terbitnya, terealisasinya keputusan gubernur sulbar tentang bantuan sapi kurban dan hibah lainnya.
Adapun Substansi Usulan Hak Interpelasi
Bahwa kenapa Gubernur Sulbar tidak melakukan persetujuan daftar nominatif calon penerima hibah (DNC-PBH) APBD 2021 pada hal ketua TPAD sudah melalukan pertimbangan melalui suratnya tertanggal 3 Agustus 2020? pada hal inilah salah satu bagian dari tahapan hibah bansos sebelum terbitnya keputusan Gubernur Sulbar.
Mengapa Gubernur Sulbar tidak mematuhi arahan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi arahan yang disampaikan pada saat penyerahan DIPA APBN kepada seluruh kementrian/KL, para kepala daerah untuk mempercepat realisasi anggaran dengan mempercepat anggaran untuk memacu pemulihan ekonomi nasional.
Bahwa kenapa Gubernur Sulbar menerbitkan keputusan gubernur terkait penerima bantuan sapi qurban pada tahun anggaran 2021 pada Biro Tapem dan Kesra Sekertariat Provinsi Sulbar pada hal usulan program ini baru dibicarakan pada saat rapat finalisasi Banggar dengan TPAD pada tanggal 29 November 2020 dibandingkan usulan dalam hibah bansos yang belum terealisasi yang sejak Februari dan Maret 2021 diusulkan permohonannya.
Bahwa Gubernur Sulbar harus menjelaskan adanya perbedaan perlakuaan antara hibah bansos yang saat ini dipersoalkan pengusul hak interpelasi dengan bantuan sapi qurban tahun 2021 dan hibah lain yang sudah berjalan karna dalam asas umum pemerintahan yang baik bagi pejabat adalah Asas Kesamaan Dalam Mengambil Keputusan yang maksudnya adalah badan pemerintah mengambil tindakan yang sama atas kasus-kasus yang faktanya sama, ada Asas Ketidak Berpihakan adalah azas yang mewajibkan pejabat pemerintah dalam menetapkan atau melakukan keputusan dan atau tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak dikskriminatif.
Bahwa Gubernur Sulbar harus menjelaskan surat Polda Sulbar tertanggal 28 Juli 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Sulbar tembusan ketua DPRD Sulbar terkait pembatalan permohonan hibah dengan alasan Belum Ada Kepastian pada hal hibah ini sangat penting bagi pelaksanaan pembangunan Sapras Polda Sulbar dan pembenahan RS Bhayangkara yang sangat berperan dalam melayani, merawat masyarakat Sulbar yang butuh akses kesehatan dan membantu proses penanganan penderita covid 19 yang hari ini kita Pemprov Sulbar belum maksimal melakukan pelayanan, kita malah bersyukur ketika Sapras RS Bhayangkara bisa mengcover masyarakat Sulbar yang butuh pelayanan kesehatan.
Bahwa Gubernur Sulbar harus menjelaskan adanya tindakan factual bersifat pasif dengan usulan bersifat diam menyangkut hibah bansos dalam APBD 2021 yang belum melakukan tindakan menerbitkan keputusan penerima hibah bansos karna tindakan diam tidak melakukan sesuatu adalah tindakan itu sendiri yang secara real akan mempunyai akibat hukum berupa kerugian masyarakat sulbar UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan telah memberikan rambu bagaimana perilaku pejabat tata usaha negara.
Bahwa Gubernur Sulbar juga harus menjelaskan tentang program pembangunan di wilayah kabupaten yakni pembangunan kolam renang di Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamuju yang merupakan asset pemerintah kabupaten namun program kegiataannya melekat pada Dinas PU dan penataan ruang APBD Provinsi Sulbar tahun 2021. Apakah sudah diterbitkan keputusan gubernur soal hibahnya, apakah ada proposal usulan dari pemerintah Kabupaten Majene dan Mamuju terkait pembangunan kolam renang, hal apakah juga sudah masuk didalam daftar nominatif calon penerima hibah (DNC-PBH) APBD 2021. Hal ini kami perlu tanyakan untuk menguji konsistensi pemberlakuan aturan terkait hibah bansos yang diatur dalam permendagri, Pergub terkait hibah barang apalagi hibah dari pemerintah daerah ke pemerintah daerah lainnya karna proses pembangunan kolam renang sudah dilakukan penandatanganan kontrak.
“Usulan Hak interpelasi DPRD Sulbar yang tentunya kami berharap sesuai perundang-undangan wajib ditanggapi dan dan dijawab oleh gubernur Sulbar sebagai sebuah bentuk kemitraan strategis tidak dimaknai politik warna warni namun agenda ini adalah bagian dari chek and balance. Kami sebagai legislator logis, rasional karena ada ribuan orang berharap dari realisasi bantuan hibah bansos yang sampai saat ini belum bergerak,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, janganlah dimaknai usulan hak interpelasi adalah sebuah manuver politik karna manuver politik atau gerakan politik kadang butuh waktu panjang untuk membangun citra dan opini tapi karena kepentingan publik masyarakat Sulbar kami mempercepat proses ini tidak sampai satu minggu akan diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Sulbar,” pungkas Hatta.