
MAMUJU, MandarPos.com – Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar di bawa kendali Gakkum LHK (Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Sulbar Tangkap Pelaku Tambang secara ilegal yang beraktivitas di areal kawasan hutan lindung di Kecamatan Tikke Raya, desa Lariang kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulbar, penangkapan dilakukan sejak Tanggal, 16 Agustus 2024.
Dari pengakuan salah satu petugas Kehutanan yang terjun langsung dalam penangkapan terhadap CV. Maju Bersama yang melakukan penambangan ilegal.
Koordinator Dinas Kehutanan Sulbar, Suardi Samad, mengatakan pihaknya telah melakukan penangkapan satu orang WNA dari Korea Selatan merupakan pelaku dugaan penguasaan hutang lindung untuk kepentingan tambang pasir.
“Dalam aksi penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum LHK (Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Dinas Kehutanan Sulbar, Polda Sulbar, POM, mengamankan Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea inisial Mr You (72) ditangkap tim gabungan dari Polisi Kehutanan (Polhut) Sulawesi Barat (Sulbar), atas kasus menduduki kawasan hutan lindung. Mr You yang menjadi penanggungjawab dalam eksploitasi tambang di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu,” ungkap Suardi Samad, saat ditemui sejumlah wartawan di Kantor Dinas Kehutanan Sulbar, Senin (19/8/24).

Dari pantauan media ini, Hasil penangkapan yang dilakukan Gakkum LHK Sulbar, ia juga mengamankan 3 Unit truk, 4 Unit Ekskavator dan 1 Unit Doser.
Sejumlah alat berat milik perusahaan kini diamankan di halaman kantor Kehutanan Provinsi Sulbar dan diberi garis Polisi.
Hingga berita ini diterbitkan sejumlah wartawan masih berada di kantor Kehutanan Provinsi Sulbar. (Jo)

















